1 |
lembaga keuanganbadan di bidang keuangan yang bertugas menarik uang dan menyalurkannya kepada masyarakat
|
2 |
lembaga keuangansemua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat. (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan).
|
3 |
lembaga keuanganadalah lembaga yang mengumpulkan dana dari masyarakat untuk ditempatkan dalam aktiva keuangan seperti saham, obligasi, instrumen pasar uang, deposito bank,
|
4 |
lembaga keuanganinstitusi-institusi yang fungsi utamanya adalah mengumpulkan tabungan dari masyarakat dan meminjamkan dana tersebut kepada pihak yang memerlukannya
|
5 |
lembaga keuangan institusi-institusi yang fungsi utamanya adalah mengumpulkan tabungan dari masyarakat dan meminjamkan dana tersebut kepada pihak yang memerlukannya
|
6 |
lembaga keuanganLembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, di mana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk um [..]
|
7 |
lembaga keuanganLembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, di mana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk um [..]
|
<< akar udara | akar umbi >> |